Double claim, saat ini cukup banyak agen perusahaan asuransi yang menekankan fasilitas ini saat menawarkan produk asuransi kesehatan cashless pada calon nasabahnya. Alasannya, karena sebagian besar nasabahnya adalah karyawan yang sudah mendapatkan asuransi kesehatan dari pihak perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga seringkali menolak ketika ditawarkan produk asuransi yang harus dibayar secara individu.
Namun sayangnya, tidak semua agen mau menjelaskan secara mendetail apa yang dimaksud dengan double claim atau sistem pencairan uang pertanggungan double claim sehingga akhirnya menimbulkan kesalahpahaman. Akibatnya, para calon nasabah ini merasa tertipu ketika pengajuan klaim mereka ditolak. Nah, sebelum Anda tergiur dengan fasilitas ini dan membeli polis asuransi karena manfaat yang ditawarkaan ini, ada baiknya jika Anda memahami terlebih dahulu sistemnya.
Double claim adalah sebuah fasilitas khusus yang ditawarkan perusahaan asuransi untuk memberikan pertanggungan atau penggantian biaya, atas pengobatan yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi pertama. Misalnya Anda memiliki asuransi kesehatan A dari kantor dari asuransi kesehatan B yang merupakan produk individu dan memiliki fasilitas double claim. Ketika Anda sakit, Anda berobat dengan menggunakan asuransi kesehatan A. Namun, ada beberapa tindakan yang ternyata tidak ditanggung oleh asuransi tersebut, bisa karena tidak termasuk pertanggungan atau limit klaim sudah habis. Maka Anda bisa mengajukan klaim pada asuransi B.
Namun, yang perlu Anda ingat yaitu, asuransi B hanya akan membayar nilai pertanggungan sesuai dengan yang tidak dibayarkan oleh asuransi A. Jika biaya berobat Anda 500.000 rupiah dan asuransi A hanya menanggung 300.000 rupiah, maka Anda bisa mengajukan klaim sebesar 200.000 rupiah. Jadi, meskipun namanya adalah double claim, bukan berarti Anda jadi bisa mengajukan klaim dengan total nilai keseluruhan dua kali ke asuransi A dan asuransi B.
Selain itu, yang harus Anda perhatikan adalah bahwa asuransi B juga memiliki pengecualian dalam pertanggungan. Jika seandainya biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh asuransi A adalah hal yang termasuk pengecualian pada asuransi B, maka Anda tetap saja tidak bisa melakukan pengajuan klaim. Itulah sebabnya, ada baiknya jika Anda memahami keseluruhan manfaat asuransi pertama Anda dan carilah asuransi kedua yang bisa melengkapi kekurangan asuransi pertama Anda. (Vita)