Pada saat Anda mengajukan kredit untuk pembelian dump truk terbaik, artinya Anda harus siap untuk membayar cicilan kredit setiap bulan dengan nominal dan pada tanggal yang telah disepakati. Untuk mencegah terlambat membayar cicilan kredit tersebut karena lupa, banyak yang kemudian mengaktifkan fitur autodebet. Namun terkadang, keterlambatan pembayaran tersebut tidak hanya disebabkan karena lupa saja, tetapi juga faktor lainnya. Misalnya seperti pemasukan yang digunakan untuk membayar ternyata terlambat, adanya masalah finansial, dan sebagainya.
Lalu bagaimana jika suatu saat Anda terlambat membayar cicilan kredit? Apa sajakah risiko yang bisa Anda terima? Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Denda
Jelas saja, pada saat Anda terlambat membayar cicilan kredit maka Anda harus siap dengan risiko denda yang harus dibayarkan. Mengenai nominal denda maupun prosedur pembayaran denda ini akan tergantung pada kebijakan lembaga pembiayaan.
Denda diterapkan pada Anda meskipun baru satu hari terlambat melakukan pembayaran cicilan. Semakin lama Anda menunggak maka secara otomatis nominal pembayaran denda akan semakin besar. Artinya total yang harus Anda bayarkan untuk melunasi kredit tersebut akan semakin besar.
- Penarikan kendaraan
Ketika keterlambatan pembayaran cicilan sudah berlangsung cukup lama dan melebihi batas toleransi, maka risikonya adalah penarikan kembali kendaraan oleh lembaga pembiayaan. Namun seperti yang telah disebutkan di atas, penarikan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan begitu saja. Pihak lembaga pembiayaan biasanya akan melakukan analisa terhadap debitur untuk mengetahui alasan keterlambatannya. Jika debitur masih memiliki niat baik, maka terkadang lembaga pembiayaan memberikan keringanan. Namun jika debitur ternyata dengan sengaja lalai, maka penarikan kendaraan bisa dilakukan dengan bukti adanya wanprestasi oleh debitur pada lembaga pembiayaan.
- Daftar hitam BI
Ini merupakan kerugian yang tidak langsung terlihat tapi baru Anda rasakan pada saat berencana mengajukan kredit lainnya. Nama yang ada dalam daftar hitam BI artinya memiliki nilai kredit 5, yaitu sudah menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari dan masuk ke dalam kategori kredit macet. Pada saat Anda mengajukan kredit lain di lembaga apa pun, hal pertama yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut adalah melakukan BI Checking. Jika nama Anda masuk dalam daftar hitam, maka sudah pasti pengajuan kredit Anda akan ditolak tanpa dilakukan analisa lanjutan. Anda harus memperbaiki skor kredit tersebut terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan kredit baru.
Agar Anda tidak mengalami masalah yang telah disebutkan di atas, maka pastikan untuk tidak terlambat membayar cicilan kredit tepat waktu. Jika seandainya ada masalah pada finansial Anda sehingga mengalami kesulitan untuk membayarnya, maka Anda bisa melakukan konsultasi pada pihak lembaga pembiayaan yang digunakan. Karena mungkin saja lembaga pembiayaan memiliki jalan keluar terbaik untuk meringankan pembayaran cicilan Anda.
Itulah dia risiko-risiko yang mungkin akan menghampiri Anda bila telat membayar cicilan kredit mobil. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!