Bagi Anda yang sudah sering mengendarai kendaraan bermotor, pasti sudah tahu dong kegunaan dan jenis-jenis SIM? Yap, SIM atau Surat Izin Mengemudi memang banyak jenisnya tergantung pada jeniss kendaraan yang akan dikemudikannya. Misalnya, pengendara Truk Colt Diesel tentulah memiliki jenis SIM yang berbeda dengan pengemudi kendaraan roda dua atau motor. Namun, jika Anda memiliki kemampuan untuk mengendarai beberapa jenis kendaraan (yang berbeda jenis SIM nya), maka Anda bisa membuat beberapa jenis SIM sekaligus.
Di antara beberapa jenis SIM yang ada, SIM A dan SIM C merupakan jenis SIM yang paling umum dimiliki oleh masyarakat. Bahkan banyak juga yang memiliki kedua SIM ini sekaligus. SIM A adalah SIM yang ditujukan untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg, sementara SIM C adalah SIM untuk pengendara roda dua. Selain itu, masih ada juga jenis SIM lainnya yaitu:
- SIM A khusus untuk kendaraan roda 3 dengan karoseri mobil (bukan sepeda motor dengan kereta di samping).
- SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg
- SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan bwerat lebih dari 1.000 kg.
Nah, selain semua jenis SIM yang telah disebutkan di atas, ada juga SIM D. Mungkin beberapa dari Anda sudah pernah mendengar keberadaan SIM D ini. Namun kenyataannya, masih ada juga beberapa orang yang bingung dan bertanya-tanya apa sih SIM D itu?
SIM D adalah Surat Izin Mengemudi khusus yang ditujukan untuk para penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor. Pengguna SIM D adalah pengendara yang dikarenakan keadaannya hanya bisa mengendarai kendaraan bermotor khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisinya. Nah, dengan adanya SIM ini, jadi semua orang termasuk seseorang yang memiliki kekurangan tetapi ingin berkenadara, tetap bisa melakukannya secara legal.
Lalu, bagaimanakah prosedur pembuatan SIM D?
Sebenarnya sama dengan SIM lainnya. Seseorang yang ingin mendapatkan SIM ini harus bisa lulus ujian teori maupun ujian praktek yang diadakan oleh kepolisian. Hanya saja, kendaraan yang digunakan untuk ujian praktek sedikit berbeda. Selain itu, pemilik SIM D juga harus memiliki penglihatan dan pendengaran yang baik. Artinya, jika seseorang memiliki kekurangan pada indera penglihatan maupun pendengarannya, tetap tidak akan bisa memiliki SIM ini. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan berkendara tetap dilakukan secara aman. (Vita)