Pernahkah Anda mendengar istilah zonasi? Hmm, mungkin bagi para orangtua yang sedang mengurus sekolah anaknya, sudah sangat kenal dengan istilah tersebut. Sebab, zonasi menjadi salah satu aturan penerimaan siswa saat ini. Namun, zonasi yang dimaksud di sini berbeda dengan zonasi untuk keperluan sekolah. Sebab, zonasi ini berkaitan dengan bisnis dan merupakan hal penting yang harus dipahami sebelum sewa kantor Jakarta untuk keperluan bisnis Anda. Untuk lebih jelasnya, langsung saja kita bahas!
Zonasi adalah pembagian wilayah sesuai dengan fungsinya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, atau sering juga disebut dengan Perda Zonasi. Di dalam aturan ini, ada beberapa pembagian wilayah, seperti:
- Zona terbuka hijau lindung
- Zona taman kota
- Zona hijau rekreasi
- Zona pemerintahan nasional
- Zona perumahan KDB sedang-tinggi
- Zona perkantoran, perdagangan, dan jasa
- Zona campuran
Selain itu, masih banyak zona lainnya sesuai dengan fungsinya. Dan pada setiap wilayah atau kecamatan, bisa saja jumlah zona yang dimiliki berbeda dengan kecamatan lainnya.
Lalu, apa sih manfaat dari zonasi ini? Tujuannya, adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Selain itu, dengan adanya zonasi, maka kualitas ruang akan lebih terjaga untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Tanpa adanya peraturan mengenai zonasi tersebut, maka pembangunan tidak akan tertata dan berantakan. Bahkan, bisa saja adanya industri di area pemukiman. Jika hal ini terjadi, tentunya akan sangat mengganggu warga yang tinggal di pemukiman tersebut, kan?