Bagi Anda yang sedang mencari available apartment in Jakarta mungkin tidak begitu peduli dengan masalah sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB). Sebab, sertifikat tersebut berkaitan dengan kepemilikan tanah tempat apartemen tersebut berdiri, dan tentunya bukan Anda yang akan mengurusnya, melainkan pihak developer. Saat ingin membeli apartemen, Anda tentu akan lebih memerhatikan ragam kepemilikan apartmen. Akan tetapi, hal ini akan berbeda jika Anda memilih untuk membeli sebuah rumah sebagai tempat tinggal Anda.
Yap, jika Anda ingin membeli rumah, khususnya rumah second atau bekas, Anda harus memperhatikan dengan jelas jenis sertifikat dari rumah tersebut. Sebab, SHM dan HGB memiliki jenis kepemilikan yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, ada baiknya jika Anda mengetahui perbedaan antara keduanya terlebih dahulu:
- HGB (Hak Guna Bangunan)
Kepemilikan HGB memberikan hak kepada seseorang untuk memanfaatkan dan mendirikan bangunan di atas tanah yang tertera pada sertifikat. Namun, hak ini hanya sementara atau memiliki batasan waktu. Biasanya, batasan waktu yang diberikan yaitu antara 10, 20, hingga 30 tahun. Jika pemilik sertifikat masih ingin memiliki hak tersebut, maka bisa mengajukan perpanjangan hak atau mengajukan pengubahan kepemilikan menjadi SHM.
Keuntungan dari kepemilikan ini adalah sertifikat ini adalah suiapapun bisa memilikinya. Tidak hanya Warga Negara Indonesia saja, tetapi juga Warga Negara Asing. Hanya saja, karena kepemilikan ini bersifat sementara, maka ada beberapa keterbatasan atas penggunaan sertifikat ini, salah satunya yaitu tidak bisa digunakan untuk jaminan saat pengajuan kredit.
- SHM (Sertifikat Hak Milik)
Kepemilikan SHM memberikan hak penuh kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah yang tertera dalam sertifikat. Kepemilikan ini tidak berbatas waktu dan baru hilang jika sang pemilik telah menyerahkan hak atas kepemilikannya pada orang lain (mewariskan atau menjualnya).
Keuntungan dari kepemilikan ini adalah, Anda bisa menjadikan sertifikat atas tanah tersebut sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman. Sebab, hak kepemilikan sudah penuh pada Anda. Akan tetapi, hanya Warga Negara Indonesia saja yang bisa memiliki sertifikat hak milik ini.
Kepemilikan dengan jenis SHM jelas memberikan keuntungan lebih pada Anda, karena tidak berbatas waktu. Namun, jika Anda sudah terlanjur membeli rumah dengan sertifikat HGB, tidak perlu panik. Anda bisa mengajukan pengubahan sertifikat dari HGB menjadi SHM. (Vita)