Asuransi syariah Indonesia merupakan pengembangan dari produk-produk asuransi “asli”—atau konvensional—yang prosedur-prosedurnya dititikberatkan pada hukum Islam. Ya, sebagaimana diketahui, asuransi konvensional diklaim tidak sesuai dengan aturan sharia atau syariah (hukum Islam). Untuk dapat memberikan perlindungan yang sama pada seluruh umat, perusahaan asuransi pun menelurkan produk asuransi syariah.
Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional tentu saja terletak pada regulasi dan sistematikanya. Secara ketentuan, asuransi berbasis hukum Islam ini lepas dari hal-hal seperti bunga (riba), perjudian (al-maisr), serta ketidakpastian (al-gharar). Sedangkan menilik dari cara kerjanya, pertanggungan ini akan meminta seluruh pesertanya menyerahkan sejumlah uang untuk disatukan ke dalam sebuah penyimpanan gabungan dan dipergunakan oleh seluruh peserta di kemudian waktu. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa asuransi ini memiliki azas gotong royong. Dalam kancah internasional, asuransi syariah dikenal dengan istilah takaful.
Dilansir dari Investopedia, takaful tidak menarik premi—melainkan dana kontribusi—karena prinsip di atas. Meski begitu, besaran dana kontribusi yang dibayarkan tetap disesuaikan pada perlindungan yang dikehendaki oleh tiap peserta. Adapun cakupan perlindungan yang ditawarkan dalam takaful meliputi asuransi kesehatan, jiwa, dan umum.
Takaful juga memegang prinsip transparansi, yang mana dapat terlihat dari dana yang dikelola. Dana kontribusi peserta asuransi memang dikelola oleh pihak perusahaan asuransi. Akan tetapi, modal ini tidak akan dicampurkan dengan dana operasional perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi salah satu aturan asuransi berbasis hukum Islam, yaitu pemisahan dana nasabah, operasional perusahaan, serta pemberi modal dengan batas yang jelas—atau al-gharar.
Setiap klaim yang diajukan oleh peserta akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi dari dana nasabah. Bila di akhir periode atau perjanjian dana nasabah masih tersisa, maka modal ini akan dikembalikan kepada semua nasabah sebagai dividen atau laba investasi. Dengan demikian, perjudian tidak terjadi dalam takaful. Sebab, seluruh modal yang diberikan oleh seorang peserta, diberikan timbal balik yang setara—entah melalui penggantian klaim atau pembagian dividen.
Bunga atau riba juga tidak mungkin muncul dalam asuransi syariah. Pasalnya, produk-produk pertanggungan ini tidak melipatgandakan manfaat yang akan diterima oleh pesertanya kelak. Melainkan, asuransi syariah memberi sesuai dengan modal yang diajukan oleh peserta.
Itulah dia penjelasan singkat mengenai asuransi syariah. Selain asuransi syariah, Anda juga penting mengenal asuransi jiwa yang memberi perlindungan jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan kepada nasabah. Namun demikian, dalam asuransi jiwa ini sendiri terdapat pengecualian, di mana perusahaan asuransi tidak akan menanggung kematian yang diakibatkan oleh beberapa kejadian, misalnya penularan virus yang kini sedang hangat dibicarakan. Meski penularan virus ini tidak menjamin 100% bisa dicegah, tapi menurut berita yang beredar beberapa produk asuransi seperti asuransi jiwa, misalnya, mengecualikan tanggungan untuk penularan virus ini.
Semoga artikel ini dapat menghilangkan kebimbangan Anda, ya!