Apa yang harus dilakukan setelah membeli mobil bekas? Pertanyaan ini pastinya kerap Anda lontarkan sehabis melakukan transaksi pembelian mobil bekas, entah dari dealer maupun orang ketiga. Ya, meski mobil bekas yang Anda beli terlihat baik-baik saja, Anda tetap harus melakukan perawatan pada mobil bekas tersebut. Salah satunya mengganti seluruh cairan di dalam mobil seperti minyak rem, cairan radiator (coolant), oli mesin dengan menggantinya dengan oli mesin terbaik, oli gardan, dan lain sebagainya. Selain itu, Anda juga wajib mengurus balik nama mobil bekas tersebut.
Meski sering diabaikan, mengurus balik nama mobil bekas sangatlah penting, terlebih nama yang tertera pada BPKB & STNK mobil bekas bukan atas nama Anda. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari. Nah, berikut adalah beberapa biaya yang harus Anda keluarkan saat mengurus pembalikan nama mobil bekas. Melansir dari money.kompas.com, biaya balik nama mobil bekas ini biasanya berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Namun, secara umum, kisaran biayanya adalah sebagai berikut:
Biaya cek fisik mobil bekas
Pertama, biaya untuk mengecek kondisi fisik mobil bekas yang baru saja Anda beli sekitar Rp25.000.
Biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Selanjutnya, biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dengan biayanya yaitu sekitar 1% dari total harga beli mobil bekas. Misalnya, jika harga mobil bekas Anda Rp200.000.000, maka BBN KB yang harus dibayar sekitar Rp2.000.000.
Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Selain itu, Anda juga wajib membayar biaya untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sekitar Rp143.000.
Biaya penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Anda pun harus membayar biaya untuk menetbitkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebesar Rp200.000.
Biaya penerbitan BPKB & TNKB
Serta, biaya untuk penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan biayanya sekitar Rp375.000 dan juga penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sekitar Rp100.000.
Setelah mengetahui biayanya, apabila Anda berencana untuk mengurus balik nama mobil bekas, maka ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:
- KTP asli & fotokopi;
- BPKB asli & fotokopi;
- STNK asli & fotokopi;
- Dokumen cek fisik asli & fotokopi;
- Kuitansi pembelian mobil beserta materai
Itulah dia beberapa biaya yang wajib dikeluarkan ketika balik nama mobil bekas. Jangan diabaikan, ya!