Asuransi kecelakaan pada dasarnya sama dengan asuransi lainnya. Tidak bisa menghindarkan Anda dari terjadinya musibah. Yap, siapa sih manusia yang benar-benar bisa mencegah terjadinya sebuah kecelakaan? Kita hanya bisa berusaha mengurangi risikonya, namun tidak mencegahnya 100%. Namun dengan menggunakan asuransi ini, maka Anda akan akan dapat terhindar dari masalah financial saat terjadinya kecelakaan.
Ada dua jenis kecelakaan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, yaitu:
- Kecelakaan lalu lintas: Kecelakaan yang terjadi saat Anda berkendara, baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Agar terhindar dan aman, ikuti tips berkendara yang baik dan sudah banyak dicontohkan.
- Kecelakaan kerja: Kecelakaan yang terjadi yang berkaitan dengan profesi Anda. Misalnya Anda bekerja di bidang yang memiliki risiko cukup tinggi untuk mengalami kecelakaan, seperti terlibat dalam proyek bangunan, bekerja di pabrik yang berisiko keracunan zat kimia, atau bekerja di lab yang membuat Anda berisiko terkena infeksi virus atau bakteri.
Asuransi ini sangat tepat untuk dimiliki oleh Anda yang bekerja dengan risiko kecelakaan tinggi. Sebab untuk jenis pekerjaan Anda tersebut, asuransi jiwa tidak akan memberikan pertanggungan seandainya Anda mengalami kecelakaan kerja.
Meskipun begitu, sama halnya dengan asuransi lain, tetap ada beberapa hal yang tidak termasuk ke dalam daftar ditanggung, atau bisa dikatakan hal berikut ini tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, yaitu:
- Kecelakaan akibat perbuatan yang disengaja oleh sang pemegang polis
- Kecelakaan yang terjadi saat pemegang polis sedang bertugas militer (Polisi)
- Perang, revolusi, huru-hara, kerusuhan, dan sejenisnya
- Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada saat pemegang polis berkendara dengan melangganr aturan lalu lintas, misalnya melanggar lampu lalu lintas, berkendara tanpa SIM, dan sebagainya
- Pemegang polis mengidap sebuah penyakit tertentu
- Pengobatan medis atau operasi kecuali yang tercantum dalam polis asuransi
- Kecelakaan yang terjadi saat pemegang polis dengan sengaja melakukan sebuah kegiatan yang mengandung risiko
Dalam poin no. 5, terlihat jelas bahwa seseorang yang terlibat kecelakaan akibat sebuah penyakit tidak akan mendapatkan pertanggungan. Bahkan sebagian besar perusahaan asuransi akan memberikan syarat berupa sehat jasmani dan rohani untuk calon pemegang polis yang berencana mendaftar asuransi ini. (Vita)