Salah satu highlight atau poin penting yang diuraikan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia adalah manfaaat baru program perlindungan Pekerja Migran indonesia (PMI). Dalam peraturan tersebut, para PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru program BPJS Ketenagakerjaan.
Apa sajakah ketujuh manfaat baru itu? Simak penjelasannya dalam kelanjutan artikel ini!
1. Penggantian biaya dan pengobatan
PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan akan mendapatkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Namun, ada batasan maksimal penggantian, yaitu Rp50 juta per kasus kecelakaan.
2. Pertanggungan biaya perawatan
Manfaat baru yang kedua adalah pertanggungan biaya perawatan bagi peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Syaratnya adalah maksimal 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah dan maksimal pertanggungan sebesar Rp20 juta. Jika salah satu dari syarat ini sudah mencapai limitnya, peserta dapat menggunakan jaminan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Penggantian alat bantu dengar
Pada kasus-kasus tertentu, PMI mungkin mengalami kecelakaan kerja hingga membuat kemampuan mendengarnya menurun atau nyaris hilang. Akibatnya adalah yang bersangkutan harus menggunakan alat bantu dengar. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung belanja alat ini dengan maksimal tanggungan sebesar Rp2,5 juta.
4. Penggantian biaya kacamata
Selain alat bantu dengar, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menanggung biaya pembelian kacamata para PMI jika peserta diharuskan menggunakan kacamata. Maksimal pertanggungan untuk manfaat satu ini adalah Rp1 juta.
5. Bantuan uang tunai akibat PHK
PMI yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja juga akan mendapatkan bantuan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat satu ini bernilai Rp1,5 juta per bulan dan durasinya mulai dari peserta bekerja sampai 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.
6. Bantuan uang tunai akibat salah penempatan
PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan bukan atas kehendaknya, juga akan mendapatkan bantuan uang tunai. Nominal manfaat satu ini adalah Rp25 juta. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat kelas ekonomi dan/atau dari bandara/pelabuhan di luar negeri sampai ke daerah asal.
7. Bantuan uang tunai lainnya
PMI yang mendapat musibah berupa pemerkosaan juga akan mendapatkan bantuan finansial dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika terbukti menjadi korban, peserta akan mendapatkan uang tunai senilai Rp50 juta.
Itulah dia ketujuh manfaat baru program BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima oleh para peserta PMI. Semua manfaat di atas dapat peserta ajukan pengajuan klaim melalui aplikasi BPJS ataupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal. Semoga informasi ini bermanfaat!